Halaman ini menginformasikan Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Madiun berdasarkan tanggal sidang. |
Diberitahukan bagi para pelanggar :
|
1. |
|
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Madiun. |
2. |
|
Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Kamis jam 08.00 WIB setiap minggunya. |
3. |
|
Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Madiun. |
4. |
|
Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak. |
5. |
|
Pengadilan Negeri Madiun menjamin uang denda dan ongkos perkara yang para pelanggar dalam persidangan akan disetor seutuhnya ke Negara oleh Kejaksaan Negeri Madiun dan bagi pelanggar - pelanggar yang merasa denda yang dijatuhkan dipersidangan berbeda dengan yang ada dalam daftar denda tilang dapat melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Madiun. |